Berdasarkan Permentan No. 31 Tahun 2017 dan SNI 6128 : 2015 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional (BSN) BPS secara kontinyu menyediakan data harga beras sebagai referensi atau rekomendasi kepada pemerintah dalam menentukan standar harga pembelian beras oleh Bulog. BPS melalui Direktorat
Statistik Harga bertanggung jawab dalam pengumpulan data harga beras dipenggilingan dengan melaksanakan Survei Harga Produsen Beras di Penggilingan (SHPBG).
Sebagai wujud implementasi hal tersebut, BPS Kabupaten Tanggamus melaksanakan Pelatihan SHPBG pada hari Selasa, 9 Januari 2024, di Aula BPS Kabupaten Tanggamus. Kegiatan pelatihan yang melibatkan petugas organik dan mitra.
SHPBG diperlukan untuk mencatat perubahan data harga beras dari berbagai kualitas beras di tingkat penggilingan. Hasil survei ini juga sebagai indikator dini naik dan turunnya harga beras di tingkat konsumen. Sehingga bisa memberikan langkah antisipatif oleh pihak yang berkepentingan terhadap transaksi harga berasdemi menjaga stabilitas harga beras.